PALEMBANG, PALPOS.ID - Berkat adanya laporan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi, terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM industri di kawasan Desa Lorok, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap ungkap 5 orang tindak pidana penyalahgunaan Industri oplosan BBM Solar dengan jumlah minyak yang diamankan sebanyak 297.7 ton liter di dua lokasi yang berbeda, Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 22:00 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa terungkapnya 5 Orang dengan 2 Lokasi Industri Oplosan BBM Solar tersebut berkat adanya laporan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi.
BACA JUGA:Tokopedia Mudahkan Pembayaran E-Samsat Online untuk warga Sumatera Selatan, Ini Targetnya...
Diketahui sebelumnya sembilan orang diamankan dari dua TKP, namun usai dilakukan pemeriksaan hanya lima yang dijadikan tersangka.
“Benar yang kita amankan 5 pelaku dengan 2 Lokasi yang berbeda tanpa izin menerima, memberi dan membawa sesuatu benda yang patut diduga hasil kejahatan,” ungkapnya, (31/03/2023).
Lanjutnya, Agung menyampaikan, bahwa kelima pelaku tersebut diduga melakukan pengoplosan terhadap BBM industri dengan minyak sulingan asal kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Kunjungan GM Pelindo Regional 2 Palembang ke Polda Sumsel, Ini Yang Dibahas...
“Dari hasil ungkap saat ini merupakan yang terbesar dalam kasus penyalahgunaan BBM yang pernah diungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel," katanya.
Barang bukti yang disita di TKP yakni, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan.
Serta minyak sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang Belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.
Selanjutnya minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, yang ditemukan berada dalam 10 unit kendaraan dengan tangki modifikasi, serta juga ditemukan 1 ton BBM Solar murni.
Kemudian turut diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.
Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.
Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.
BACA JUGA:Kawanan Begal di Jalan Demang Lebar Daun Ditangkap Polda Sumsel, Begini Modusnya...
Tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000. Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton.
Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton. Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla.
BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Korban Saat Tawuran, 6 Warga Perumnas Talang Kelapa Diringkus Jatanras Polda Sumsel
Atas ulahnya kelima tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana.*