Sanjay Yunus : Terlambat Bayar THR Bakal Didenda

Senin 03-04-2023,18:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Romi

PRABUMULIH - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di kota Prabumulih terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada seluruh karyawannya. 

“Kita sudah mengirim nota dinas ke pak Wali (walikota, red) untuk dibuat surat edaran Walikota mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja,” ungkap Sanjay Yunus ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (03/4).

Dikatakan mantan Kabag Hukum Setda Kota Prabumulih ini, sesuai aturan pihak perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja minimal H-7 hari raya keagamaan (Hari Raya Idul Fitri 1444 H).

BACA JUGA:PJ Bupati H Apriyadi Tanda Tangani Perbup THR, Catat Tanggal Pencairannya

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (4) dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar,” ujar Sanjay.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayar THR sambung Sanjay, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pematasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Lebih lanjut Sanjay menuturkan, untuk memudahkan pekerja melaporkan mengenai THR pihaknya akan membuka posko pengaduan. “Kalau ada pelanggaran kita bekerjasama dengan pengawas untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (abu)

Kategori :