Lebih lanjut Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan "Untuk menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang baik, perlu juga adanya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri AG mengatakan berterimakasih atas pencerahan yang disampaikan Kakanwil, menurutnya pihaknya baru mengetahui dan menyatakan siap bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah Zainul Arifin, JFT Perancang Peraturan Perundang undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, wakil ketua DPRD Kabupaten PALI, Irwan, Asisten I Pemkab PALI, Andreas Fajar, Perwakilan Bappeda kabupaten Pali, dan Anggota DPRD Kabupaten PALI.