BACA JUGA:Otak Pelaku Alfamart di Prabumulih Ternyata Orang Dalam
Selain mengamankan tersangka SAS, Putu menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yakni berupa, dua unit ponsel android, dua buah sim card, dan foto hasil screenshotan oleh tersangka yang mana terlihat korban dalam posisi tanpa busana.
Dari pengakuan tersangka untuk sementara ini diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.
“Selain korban MA, ada empat korban lagi, namun mereka ini belum melapor.
BACA JUGA:Suzuki Smash Tabrak Pick Up Isuzu Traga, Satu Pengendara Tewas
Dan tersangka kita jerat Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor tahun 2008 tentang ITE.
Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya.