Pemekaran Wilayah Indonesia: Wacana Pembentukan 56 Provinsi Baru Demi Peningkatan Pelayanan Publik
Pemekaran Wilayah Indonesia: Wacana Pembentukan 56 Provinsi Baru Demi Peningkatan Pelayanan Publik.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Indonesia: Wacana Pembentukan 56 Provinsi Baru Demi Peningkatan Pelayanan Publik.
Pemekaran wilayah Indonesia kembali menjadi topik hangat di berbagai kalangan pemerintahan, akademisi, dan masyarakat.
Wacana pemekaran wilayah Indonesia dengan pembentukan 56 provinsi baru sebagai bagian dari 329 usulan daerah otonomi baru (DOB) kini mencuat ke permukaan.
Dimana, pemekaran wilayah Indonesia muncul seiring dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Paser Tengah Semakin Tak Terbendung
Gagasan pemekaran wilayah Indonesia ini bukanlah hal baru, karena sudah berlangsung sejak masa reformasi hingga kini.
Sebab, pemekaran wilayah Indonesia menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mendorong pembangunan dari pinggiran.
Selain itu, pemekaran wilayah Indonesia ini juga untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran wilayah Indonesia dengan pembentukan DOB dilakukan untuk menciptakan daerah yang lebih mandiri, memperkuat pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi dan sosial.
Sejarah dan Dinamika Pemekaran Daerah di Indonesia
Indonesia telah berulang kali melakukan pemekaran wilayah.
Salah satu contoh paling menonjol adalah di Tanah Papua. Pada tahun 2022, pemerintah resmi membentuk empat provinsi baru:
Papua Selatan
Papua Tengah
Papua Pegunungan
Papua Barat Daya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id