PALEMBANG, PALPOS.ID - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Diketahui ungkapan tersebut berkat undercover Buy, Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra 1 No. 10 RT 023 RW 005 Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang.
Tepatnya di rumah salah satu pengedar yang diamankan polisi yakni Sudarmono, pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Tak Terima Suami Dijebak, Istri Laporkan Oknum Polisi Muba ke Propam Polda Sumsel
Kedua orang pengedar yang diamankan polisi yakni Sudarmono (27) warga Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra 1, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang.
Serta Yudi Tovani (38) warga Jalan Kapten A. Robani Kadir Lorong Hikmah 2 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudy Novery menyampaikan, bahwa pihaknya saat itu mendapatkan informasi dari aplikasi bantuan polisi atau BANPOL adanya kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra 1, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang.
BACA JUGA:Berusaha Sembunyikan Barang Haram, Dua Lelaki Ini Lebaran di Prodeo
Kemudian pihaknya berhasil mengamankan kedua orang pengedar yang saat itu berada di kediaman dari tersangka Sudarmono.
"Benar kita tangkap dua orang pria usai anggota melakukan undercover buy, dimana tersangka menyerahkan dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan warna hitam dengan tangan kanannya,” ungkapnya, Senin (10/04/2023).
Usai tertangkap tangan, Dudy menyebutkan, bahwa kedua tersangka langsung digelandang ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA:Mantan Kades PUT Rejang Lebong Terlibat Curanmor, 1 Tersangka Diringkus 2 Berhasil Lolos
“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita di TKP dengan berat bruto 101, 38 gram,” bebernya.
Dudy juga menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan kedua tersangka berperan sebagai pengedar.
“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif pengguna narkoba, dan atas ulah keduanya kita kenakan dengan pasal 114 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.