Viral Gaya Hidup Hedon di Twitter, Kadis PUPR Empat Lawang Dipecat, Ini Jabatan Barunya...

Jumat 14-04-2023,19:58 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID – Karena viral gaya hidup hedon di twitter, Kadis PUPR Empat Lawang dipecat.

Dan Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad langsung mencopot jabatan Kadis PUPR Empat Lawang Ismail Hakim.

Alasan pemecatan itu tadi karena hidup mewah dan dugaan pamer harta kekayaan yang dilakukan Kadis PUPR viral di medsos twitter.

Surat pemecatan Kadis PUPR Empat Lawang dengan nomor: 820/40/KEP/BKPSDM.II/tahun 2023 tentang pemberhentian dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang itu, sudah ditandatangani Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.

BACA JUGA:Gegara Viral Di Twitter, Joncik Muhammad Langsung Copot Jabatan PUPR Empat Lawang

BACA JUGA:Kadis PUPR Empat Lawang Viral Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Berikut Harta Kekayaannya..

Adapun isi surat tersebut yakni memutuskan Kepala Dinas PUPR Empat Lawang Ismail Hakim, terhitung mulai Jumat 14 April 2023 tanggal ditetapkan, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Empat Lawang.

Adapun jabatan baru Ismail Hakim yakni menjadi analis manajemen perkantoran pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Empat Lawang.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Kepala Dinas atau Kadis PUPR Empat Lawang viral di twitter. 

Namun viralnya pejabat Empat Lawang itu bukan karena prestasi tapi karena gaya hidup mewah atau hedon.

BACA JUGA:Wow Kadis PUPR Empat Lawang Viral di Twitter, Bukan Karena Prestasi tapi Ini Penyebabnya...

BACA JUGA:Meskipun Telah di Haramkan, Mesin Capit Boneka Mini Tetap Booming Di Empat Lawang

Dimana, Kadis PUPR Ismail Hakim bersama istri sedang menjadi sorotan di dunia maya atau di twitter.

Salah satu akun twitter@99 bernama akun@PartaiSicmed posting barang milik Kadis PUPR dan istri.

Yakni diduga terkait barang-barang mewah milik pasutri tersebut. Serta gaya hidup mewat atau gaya hidup hedon keduanya bersama keluarga.

Kategori :