Kalaupun pencairannya harus diwakili oleh orang lain, tentunya harus ada dokumen pendukung.
BACA JUGA:5 Langkah Pencairan Bansos PIP Kemdikbud di Bank BRI, Siswa SD SMP SMA Dapat Rp1 Juta...
BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud Sudah Cair Sejak 5 April, Siswa SD SMP SMA Cek di Rekening BRI dan BNI...
Misalnya membawa surat kuasa dari orang tua atau wali dari siswa atau pelajar penerima PIP.
Atau bisa juga membawa surat kuasa langsung dari siswa atau pelajar penerima bantuan.
Namun, ada 6 penyebab dana bantuan PIP itu tidak bisa dicairkan, yaitu:
1.Peserta didik yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP.
2.Peserta didik tidak menyetel persyaratan dokumen sebagai penerima PIP.
3.Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
4.Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
5.Peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening penerima PIP.
6.Tidak mengambil dana bantuan PIP yang telah diberikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Ayo!!! Siswa Pemilik PBI JKN BPJS Kesehatan Dapat Bansos PIP Kemdikbud hingga Rp1 Juta...
Jika sampai batas waktu yang ditentukan namun dana tersebut tidak dicairkan, maka dana bantuan PIP secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.
Disisi lain, dari jumlah siswa penerima bantuan PIP se-Indonesia, berdasarkan data dikutip dari pip.kemdikbud.go.id, ternyata 514.900 siswa di Provinsi Sumatera Selatan dapat Bansos PIP Kemdikbud tersebut.