BACA JUGA:Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi Selama Lebaran
Satu unit handphone merek Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor Sim Card dan satu potong celana panjang Jeans warna Biru," imbuhnya.
Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebanyak Rp10 Miliar.
Sementara itu, tersangka FS telah mengakui perbuatannya dan mengatakan, mendapatkan upah untuk satu kali antar sebesar Rp3 juta.
BACA JUGA:8 Tahun Menduda, Zulkarnain Tergiur Kemolekan Tetangga
"Ya pak satu kali antar saya mendapatkan upah Rp3 juta bila berhasil mengantar Narkotika jenis Sabu ini kepada orang yang bernama Awi, dan baru pertama kali ini mengantar narkoba," aku dia.