PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim Opsnal Unit III dan IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, meringkus para pelaku perjudian jenis sabung ayam di kawasan Jalan Darma Bakti, Kecamatan Sematang Borang, Sabtu 15 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kelima pelaku berinisial yakni R.Sl (58), E Apr (28) warga Jalan Darma Bakti, Lorong Lintang, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, Sub (30) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang, RSL (48) warga Jalan Akasia Blok H3, Kecamatan Plaju Palembang.
Selanjutnya Sar (51) warga Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, SYD (65) warga Lorong Manggis KP Rawa Bangun, Kecamatan SU I Palembang dan Sub (65) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Jenis Sabu Asal Riau Diringkus Polisi, Ini Orangnya...
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
"Kemudian atas informasi tersebut anggota kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Selain para pelaku kita amankan ada beberapa barang bukti juga langsung kita amankan saat berada di lokasi.
BACA JUGA:690 Napi Lapas Lubuklinggau, Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Kemudian para pelaku langsung digiring ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
Dalam penangkapan yang dilakukan anggota kita turut diamankan barang bukti empat ekor ayam, 24 buah pisau taji, satu buah asahan taji dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta," ungkapnya, Senin (17/04/2023).