Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita
Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes PALEMBANG mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu secara beruntun dalam operasi kurang dari 24 jam di wilayah Kota PALEMBANG.
Dalam dua penangkapan yang dilakukan pada 10–11 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar serta menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 4,16 gram yang diduga siap diedarkan.
Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka.
BACA JUGA:Tawuran Berdarah di Palembang, Pemuda Tewas Ditombak — Pelaku Ditangkap di Banten
MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.
Kurang dari 16 jam kemudian, anggota Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka.
DZ mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA:Sikat Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN Lampung, Polisi Amankan Potensi Kerugian Rp1,3 Triliun
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
* 12 paket sabu total 4,16 gram
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





