Pada persidangan tersebut Teddy Minahasa membacakan pledoi atau nota keberatan dalam kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati terhadapnya.
Ada fakta mengejutkan dalam nota pembelaan yang dibacakan sang jenderal bintang dua kepolisian tersebut.
Bahkan dengan lantang Teddy Minahasa mengaku jika tuntuan hukuman mati terhadapnya itu merupakan ‘pesanan’ oknum di Institusi Polri.
BACA JUGA:ASYIKK, Bansos BPNT Tahap 2 Cair Serentak dengan PKH Tahap 2, Cek Jadwalnya..
Sebab, terkait tuntutan mati itu sudah pernah disampaikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kepada sahabatnya pada Oktober 2022 yang lalu.
‘’Ketika awal musibah ini, sahabat saya silaturahmi dengan salah satu JPU di ruangan ini.
Pak Jaksa itu mengatakan kepada sahabat saya ‘Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati’,” ungkap Teddy dalam persidangan Kamis 13 April 2023.
Padahal pada Bulan Oktober 2022 itu, berkas perkara dirinya belum sampai ke JPU. Itulah yang mengindikasikan ada titipan atau pesanan untuk menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
BACA JUGA:PT Pos Indonesia Salurkan Bansos BPNT Tahap 2 Kepada 3.2 Juta KPM, Penerima BPNT Dapat Rp400 Ribu...
‘’Sebab, secara logika saja, berkas perkara belum dikirim penyidik, kok Pak Jaksa bisa mengatakan kepada sahabat saya,” tutur Teddy Minahasa.
Bahkan, hal itu sama dengan arah perkataan Dirres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa kepadanya tanggal 21 November 2022 yang lalu.
Dimana, Pak Mukti Juarsa mengaku kepadanya jika sahabat saya sudah silaturahmi kepada Jaksa.
‘’Pak Mukti Juarsa bilang, izin Jenderal, sahabat Jenderal lincah juga, sudah silaturahmi ke Jaksa. Artinya Pak Jaksa tersebut sudah cerita terkait pertemuan Jaksa itu kepada sahabat saya,” terang Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 2 Tidak Cair, KPM Bisa Lapor ke Sini Ya...