BACA JUGA:PT Pos Indonesia Salurkan Bansos BPNT Tahap 2 Sebelum Lebaran, Ini Jumlah KPM Penerima BPNT
Kemudian, jelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang JPU yang lain juga sampaikan kepada sahabatnya agar Teddy Minahasa mengaku saja.
Iming-imingnya jika Teddy Minahasa mengaku maka tidak akan dituntut oleh JPU dengan hukuman mati.
‘’Rupanya perkataan atau intimidasi kedua JPU itu semuanya benar. Buktinya saya benar-benar dituntut dengan hukuman mati,” ketus Teddy Minahasa.
Teddy Minahasan mengaku ada yang tidak beres dengan kasus narkoba yang dihadapinya tersebut. *