Mantap!!! Ternyata Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya, Ada yang Sampai Rp6.7 Juta Per Bulan...

Kamis 20-04-2023,05:34 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Teknis dan PPPK Guru 2022.

Pengumuman kelulusan PPPK guru pada 14 April 2023, sedangkan untuk PPPK Teknis diumumkan 18 April 2023.

Sesuai dengan aturan yang ada ternyata gaji PPPK juga sangat besar untuk ukuran hidup sehari-hari di Indonesia ini.

Karena jika mengacu kepada aturan yang berlaku tersebut, PPPK sama seperti PNS dan berhak mendapat gaji beserta tunjangan lain.

BACA JUGA:Selamat! 544.292 Guru Honorer Lulus PPPK, Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim...

BACA JUGA:8 Dokumen Harus Diunggah Peserta Lulus PPPK Teknis 2022, Ini Batas Waktu Kirim dan Resikonya...

Dan terkait gaji PPPK itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dan yang perlu diketahui, PPPK adalah mereka yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dan berikut merupakan besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya, yakni sebagai berikut:

- PPPK Golongan I  : Rp1.794.900 - Rp2.686.200;

- PPPK Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900;

- PPPK Golongan III : Rp2.043.200 - Rp2.964.200;

- PPPK Golongan IV  : Rp2.129.500 - Rp3.089.600;

- PPPK Golongan V    : Rp2.325.600 - Rp3.879.700;

- PPPK Golongan VI  : Rp2.539.700 - Rp4.043.800;

Kategori :