PALEMBANG, PALPOS.ID - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang temukan pengelola lahan Ilegal Drilling beserta amankan pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gofar, Rabu 19 April 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap karena terbukti sebagai pengelola lahan Ilegal Drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
"Dan saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri," Ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis 20 April 2023.
Tertangkapnya kedua pelaku tersebut, dimana saat personel gabungan tiba di sumur minyak ilegal milik pelaku Nopri dan Asri sudah tidak ada aktifitas.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Terbakar, Pemiliknya ditangkap, Begini Kronologisnya...
BACA JUGA:Tertibkan Sumur Minyak Tradisional di Tanjung Dalam, Ini yang dilakukan Tim Gabungan...
"Diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak ilegal," beber Supriadi.
Kemudian untuk pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
"Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya, tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon.
Sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," terang Supriadi.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Akan Ditertibkan, Warga Ingin Pemiliknya Ditangkap
BACA JUGA:Imbau Pemilik dan Pelaku Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba Segera Menyerahkan Diri
Selanjutnya, diketahui pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp173 juta, dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.
Sedangkan, pelaku Rudi Hartono merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023.
"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta," jelasnya.