Sidang Isbat Habiskan Anggaran Negara, Ini Kata Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin...

Kamis 20-04-2023,14:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

‘’Dan karena itulah Muhammadiyah sampai saat ini terus mendorong direalisasikan kalender islam global. 

Karena dengan kalender atau kesepakatan waktu dalam kalender itu bisa menjawab keresahan dihadapi umat Islam tidak terjadi lagi,” ungkap Haedar Nashir.

Tiga alasan Muhammadiyah gunakan metode hisab itu karena ditopang tiga hal yang kokoh, yakni landasan atau pilar teologis, sains dan praktis.

BACA JUGA: Siswa MTS Muhammadiyah 2 Gandus Palembang Tewas Terkena Peluru Nyasar, Ini Penyebabnya...

BACA JUGA:Sukses Selenggarakan Muswil, Ini yang Dilakukan PD Muhammadiyah Prabumulih

Dan hal itu tentu akan memudahkan umat Islam untuk menentukan agenda-agenda penting lainnya.

Tiga alasan itu, yang pertama landasan teologis atau keagamaan yang berasal dari alquran maupun hadis.

Dimana, dalam alquran tidak sedikit surat menerangkan tentang metode hisab untuk menentukan waktu, termasuk hadis nabi Muhammad SAW.

Kemudian alasan kedua adalah sains. Dimana agama Islam merupakan agama yang cinta pada ilmu.

BACA JUGA:Haedar Nasir Pimpin Hasil e-Votting Muktamar Muhammadiyah ke-48, Ini 13 Nama Terpilih...

BACA JUGA:Bupati OKUT Berangkatkan Peserta Muktamar Muhammadiyah

Adapun wujud dipahami Muhammadiyah yakni prinsip keberadaan hilal sebagai benda langit sangat bisa diamati melalui alat hasil atau produk ilmu pengetahuan.

‘’Makanya Muhammadiyah tidak bisa melihat dan tidak bisa tampak di hadapan kita belum tentu hilal itu tidak ada. Bagi Muhammadiyah konsepnya jauh lebih kuat jika konsepnya wujud atau ada,” jelas Haedar Nashir.

Selanjutnya, alasan ketiga adalah Praktis atau kemudahan. Dimana disebutkan bahwa dalam beragama Allah SWT menghendaki kemudahan bukan kesusahan.

Kemudahan dimaksud oleh Muhammadiyah bukan yang pragmatis, tetapi kemudahan yang diberikan oleh agama. 

BACA JUGA:Ini Pesan Penting Rakornas Majelis Wakaf PP Muhammadiyah untuk Warga Persyarikatan

Kategori :