BACA JUGA:Sebelum Liburan Nataru, Ingat Kembali Syarat Naik Kereta Api..
Di samping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Untuk wilayah Muara Enim dengan kondisi intensitas kereta batubara saat ini, PTKAI sedang proses untuk membangun fly over dan underpass di
1. Perlintasan 99 emplasemen Stasiun Belimbing Pendopo
2. Perlintasan 104 petak jalan antara Tanjung Terang - Gunung Megang
3. Perlintasan 106 petak jalan antara Gunung Megang - Penaggiran
4. Perlintasan 111 petak jalan antara Penanggiran - Ujanmas
5. Perlintasan 123 petak jalan antara Muara Gula - Muara Enim.
Untuk saat ini yang sedang dalam pengerjaan Kementerian PUPR adalah fly over di Gelumbang dan Bantaian. Untuk titik-titik kemacetan lain, PT KAI sudah mengatur perjalanan kereta api sesuai kebutuhan operasional agar tidak mengganggu pasokan kebutuhan energi nasional dan pemasangan CCTV agar dapat diketahui penyebab kemacetan di perlintasan sebidang bukan hanya karena intensitas perjalanan kereta api tapi banyak faktor lain juga.
Menjalankan amanah penugasan ini, sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berupaya melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder agar dapat terlaksana dengan baik. (ozi)