Angkutan Batubara Sumsel Mendukung Pasokan Energi Jawa dan Sumatera

Selasa 25-04-2023,11:45 WIB
Reporter : Febi
Editor : Prabu

PALEMBANG, PALPOS.ID - Angkutan batubara di wilayah Sumsel merupakan angkutan logistik yang dioperasionalkan untuk mendukung pasokan energi nasional.

Pasokan engeri nasional dimaksud berupa listrik di Jawa dan Sumatera melalui PLTU Suralaya.

Penugasan pemerintah kepada PTKAI untuk mendukung pasukan energi nasional tersebut dilaksanakan oleh jajaran PTKAI Divre Palembang yang mengoperasikan kereta api batubara. 

BACA JUGA:Liburan Nataru, Tiket Kereta Api Ludes Terjual

Meningkatnya permintaan kebutuhan listrik di Jawa dan Sumatera saat ini dan MOU antara PTKAI-PTBA dan PT PLN tahun lalu sebagai rangkaian dalam mendukung pasokan energi nasional, menyebabkan intensitas angkutan batubara di wilayah Sumsel ikut meningkat. 

Penugasan ini tentunya menjadi perhatian jajaran manajemen PTKAI dengan menyiapkan SDM serta sarana dan prasarana pendukung agar perjalanan kereta api batubara lancar dan terkendali.

Dalam mengoperasikan kereta api dan mendukung keselamatan perjalanan kereta api berdasarkan UU Nomor. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, diatur dalam pasal 124.

BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Belum Vaksin Booster Wajib Antigen

Bunyinya "pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api." 

Selain itu pemerintah juga telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi : 

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib: 

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; 

b. Mendahulukan kereta api; dan 

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang-undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kategori :