Selanjutnya, sambung AKP Aldo, polisi belum bisa melarang Andi Pangerang Hasanuddin untuk berpergian.
BACA JUGA:Haedar Nashir Ultimatum Pemerintah Terkait Larangan Muhammadiyah Salat Idul Fitri Pakai Lapangan...
‘’Terkait berpergian kami persilakan saja, karena statusnya masih sebagai saksi. Artinya tidak ada pengekangan, sembari menunggu proses seperti apa mekanismenya,” sambung AKP Aldo.
Ditambahkan AKP Aldo, penyidik juga akan terus memanggil saksi-saksi dari perwakilan Miuhammadiyah Jombang untuk memberi keterangan lebih lanjut.
Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan ke Mapolres Jombang oleh Pemuda Muhammadiyah terkait komentarnya di akun facebook yang ancam bunuh warga Muhammadiyah.
Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin sempat menyatakan ‘Halal darah warga Muhammadiyah’ jika dibunuh.
BACA JUGA:Inilah Negara-negara Bareng Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri 21 April 2023, Berikut Penjelasannya...
Terakhir, Andi Pangerang Hasanuddin juga sempat menantang dan siap dipenjara atas komentarnya tersebut.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Yusuf Wasyim sangat geram dengan pernyataan peneliti BRIN tersebut.
Sebab, Yusuf Warsyim mengaku mengikuti perdebatan di medsos terkait perbedaan hari raya idul fitri 1444 hijriyah.
Bahkan, Yusuf Warsyim mengikuti beberapa komentar dari akun tertentu yang menggunakan diksi kekerasan bermuatan ancaman. Yakni seperti kata-kata ‘halal darahnya’ dan ‘bunuh’ warga Muhammadiyah.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
Namun yang sangat kontroversial itu yakni pernyataan Profesor BRIN Thomas Djamaluddin dan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.