Thomas Djamaluddin Ungkap Kronologis Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ternyata...

Rabu 26-04-2023,09:33 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

‘’Selanjutnya Ahmad Fausan S Bismillah, mohon maaf, Mas. Saya tidak bermaksud menghilangkan barang bukti. Saya menghapus kolom komentar itu karena saya merasa tidak nyaman dengan komentar-komentar yang sudah tidak relevan bahkan ada narasi-narasi ancaman,” isi komentar pemilik akun FB Aflahal Mufadilah yang diakui Thomas Djamaluddin membuatnya tak tahu asal muasal perdebatan panas tersebut.

Awalnya, sambung Thomas Djamaluddin, dirinya berkomentar dengan bahasa-bahasa yang adem.

‘’Namun, setelah melihat komentar-komentarnya sudah tidak pantas dan malah semakin gaduh, saya memutuskan untuk menghapus kolom komentar itu.

BACA JUGA:Ternyata Ini Membuat Pemerintah dan Muhammadiyah Beda dalam Penetapan Idul Fitri 2023, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:Keren! Cristiano Ronaldo Kini Sah jadi Warga Muhammadiyah? Begini Penjelasannya...

Terlebih setiap kali ada komentar baru, selalu ada notifikasi masuk ke FB saya. Jadi saya nggak nyaman. Demikian,” sambung Thomas Djamaluddin.

‘’Dan terakhir, semoga permasalahan ini segera ada titik temu dan solusi terbaik. Sehingga ukhuwah serta persatuan lekas terajut kembali,” tambah Thomas Djamaluddin.

Untuk diketahui, LBH PP Muhammadiyah mendesak BRIN menjatuhkan sanksi pemecatan pada Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin soal kisruh 1 Syawal 1444 hijriyah tersebut.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, akhirnya peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang sempat ancam bunuh warga Muhammadiyah, menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Status Perawat Potong Jari Bayi Dinonaktifkan Sementara, Ini Kata Dirut RS Muhammadiyah Palembang!

BACA JUGA:Kunjungi Arumi Korban Jari Terpotong di RSU Muhammadiyah, Wawako Palembang Akan Lakukan Ini...

Dimana, peneliti BRIN tersebut sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jombang, namun masih sebagai saksi, Selasa 25 April 2023.

Dalam pemeriksaan itu, Andi Pangerang Hasanuddin bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya kepada polisi.

Akan tetapi, polisi masih harus memintai keterangan saksi-saksi serta kumpulkan alat bukti lain sebelum menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus ini.

Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto kepada wartawan, Selasa 25 April 2023.

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Kamis 23 Maret 2023, Ini Penjelasannya...

Kategori :