Setelah Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama buntut konten makan babi, tersangka diminta kooperatif.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tegasnya.
BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ini Kata Ketua PBNU Umarsyah...
BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...
Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua, Polda Sumsel terbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus surat perintah penjemputan tersangka.
"Kami mengimbau, agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik," katanya. *