PALEMBANG, PALPOS.ID – Setidaknya ada 3 syarat untuk pemekaran daerah atau kabupaten.
Syarat-syarat itu seperti tertuang dalam pasal 32 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda.
Bahkan syarat-syarat itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pemda.
Dalam pasal 32 itu disebutkan ada 3 persyaratan untuk memekarkan satu daerah tersebut.
BACA JUGA:8 Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Sumsel, Banyuasin dan Muara Enim Pecah Lagi, Ini Lengkapnya...
Ketiga syarat pemekaran daerah baik kabupaten/kota itu, yakni persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan.
Lantas apa dampak positi dari pemekaran daerah kabupaten/kota tersebut? Yang perlu digarisbawahi setiap lemekaran daerah itu tentu akan menimbulkan dampak positif.
Dampak positif itu baik untuk pengembangan suatu daerah maupun untuk pembangunan daerah baru tersebut.
Serta juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan. Karena adanya pemekaran daerah, tentu membuat pendapatan masyarakat bisa meningkat.
BACA JUGA:Pulau Sumatera Bakal Tambah 8 Provinsi Baru Termasuk Pecahan Provinsi Sumsel, Ini Lengkapnya...
BACA JUGA:6 Ruas Jalan Tol di Provinsi Sumatera Selatan Sebagai Penghubung Antar Daerah, Apa Saja!!!
Disisi lain, pemekaran daerah untuk provinsi baru juga harus berdasarkan kriteria, serta syarat-syarat yang ditentukan.
Kriteria atau syarat provinsi baru itu mencakup: 1.Kemampuan ekonomi; 2. Potensi daerah; 3. Sosial budaya; 4. Sosial politik.
Kemudian, 5. Luas daerah; 6. Jumlah penduduk; dan 7. Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.