MUARA ENIM, PALPOS.ID - Masih adanya aturan yang kurang berpihak pada buruh atau pekerja membuat kesejahteraan dinilai masih kurang dirasakan. Salah satunya penghitungan atau rumus penghitungan upah tidak didasari kebutuhan pokok yang sesuai dengan wilayah kerja.
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim Rahmansyah SH MH, mengatakan di hari buruh yang jatuh pada 1 Mei menjadi refleksi setiap tahun yang harus diperbaiki. "Bagi kami, upah masih minim karena mengacu pada formula atau rumus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan inflasi, bukan mengacu pada hasil penilaian harga kebutuhan pokok Pekerja sesuai dengan wilayahnya kerjanya," ujarnya.
Permaslahan lain, lanjutnya, yaitu berkembangnya hubungan kerja yang menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Harian/Lepas (PH/L). "Dengan adanya aturan itu perusahaan seolah memiliki ruang untuk tidak memperkerjakan atau menghentikan kontrak pekerjanya dengan alasan itu, bagaimana karyawan yang mungkin sudah berumur mencari pekerjaan lagi syarat usia sudah lewat," terangnya.
Dirinya selalu berharap agar pemerintah bisa membuat aturan yang tentunya bisa menguntungkan bagi pekerja yang berpihak kepada pekerja. "Dan tentu kami juga berharap agar kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan buruh pada khususnya bisa lebih baik lagi, tanpa harus ada konflik dan gejolak," harapnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, Mz Andri mengatakan berdasarkan data dari BPS Muara Enim di tahun 2021 ada 16.588 angka pengangguran dan di tahun 2022 ada 14.387 angka pengangguran. "Bila dilihat maka selama 2022 sudah ada pengurangan 2.201 pengangguran, artinya itu yang tenaga kerja yang diserap selama 2022," tukasnya
Penghitungan Upah Belum Berpihak Kepada Pekerja
Senin 01-05-2023,21:27 WIB
Editor : Efri
Kategori :