Kemudian menunjukan seseorang di arah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan.
BACA JUGA:Mengenal 4 Suku Asli di Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 4 Disebut Masih Kerabat Suku Batak...
Karena percaya pelaku ini mengaku polisi, maka korban meminjamkan sepeda motornya," beber Kompol Firdaus.
Kompol Firdaus menambahkan, bahwa saat motor dibawa pelaku, dan saat itulah korban curiga.
Karena pelaku ini naik motor sendirian tanpa berboncengan dengan seorang tahanan, lalu pergi melarikan diri.
"Dari situlah korban sadar dan langsung berteriak meminta tolong, sambil berteriak maling.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi Bakal Tambah 2 Kabupaten, Bukan Tambah Provinsi Baru...
Dari teriakan korban warga setempat pun mendekati korban, dan korban langsung menelepon anggota Polsek Seberang Ulu 1 Palembang,
Diwaktu bersamaan anggota yang sedang berpatroli langsung mengejar pelaku dan melakukan penangkapan," katanya.
Kemudian pelaku langsung digiring ke Polsek Seberang Ulu 1 Palembang berserta barang bukti hasil curian sepeda motor korban.
"Pelaku merupakan residivis dan dua kali masuk penjara dengan mengaku anggota sebagai polisi, lalu yang ketiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi," terang Firdaus.
BACA JUGA:8 Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Sumsel, Banyuasin dan Muara Enim Pecah Lagi, Ini Lengkapnya...
BACA JUGA:Ini Usulan 2 Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Banyuasin, Pelabuhan Tanjung Api-api Lepas...
Atas ulah pelaku akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. *