PALEMBANG, PALPOS.ID – Pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB) terus menggelinding.
Sebelumnya ada 8 calon provinsi baru hasil pemekaran di Sumatera.
Ternyata di Pulau Kalimantan juga sudah direncanakan 5 provinsi baru.
Jika pemerintah sudah membuka kran moratorium DOB, 5 calon provinsi baru ini hasil pemekaran dari 5 provinsi di Kalimantan.
Tujuan dari pemekaran provinsi adalah untuk pemerataan pembangunan.
Selain itu memperpendek rentang pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Saat ini di Kalimantan sudah memiliki 5 provinsi.
5 provinsi tersebut yakni, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Namun pada awal kemerdekaan tahun 1945 di Pulau Kalimantan hanya ada 1 provinsi yakni Provinsi Borneo.
Di era orde lama tahun 1956 Provinsi Borneo dipecah menjadi tiga yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Setahun kemudian Kalimantan dimekarkan lagi menjadi Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, lalu Kalimantan Utara yang dimekarkan pada tahun 2012.
Melihat luas wilayah sudah seharusnya Kalimantan dimekarkan lagi.