JAKARTA, PALPOS.ID – Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumsel divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Selasa 09 Mei 2023.
Akan tetapi, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis Teddy Minahasa tersebut. Artinya belum tahu apakah akan banding atau tidak terkait putusan Majelis Hakim.
Demikian ditegaskan JPU Iwan Ginting ketika ditemui wartawan usai putusan, Selasa 09 Mei 2023.
‘’Kita enggak, belum. Kita masih pikir-pikir ya, apakah akan banding atau tidak,” terang Iwan Ginting.
BACA JUGA:Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumbar Lolos Hukuman Mati
BACA JUGA:JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa dan Tetap Tuntut Hukuman Mati...
Memang tuntutan JPU kepada Teddy Minahasa yakni hukuman mati. Meskipun akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Akan tetapi, jelas Iwan Ginting, JPU melihat Majelis Hakim dalam pertimbangannya membenarkan semua perbuatan terdakwa Teddy Minahasa sesuai dakwaan jaksa.
‘’Dari kita kita melihat, jika dakwaan JPU terbukti, tuntutan kita jelas. Dan Majelis Hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya. Kepuasan kita disitu dalam kasus ini,” kata Iwan Ginting.
Ditambahkan Iwan Ginting mengenai putusan Majelis Hakim, itu merupakan kewenangan Hakim.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Akui Tuntutan Mati ‘Pesanan’ Oknum di Institusi Polri, yang Benar Jenderal!!!
BACA JUGA:Linda Akui Istri Siri Teddy Minahasa, Serta Pernah Tidur Sekamar Disini...
‘’Jadi untuk hukumannya atau putusan itu, kan semua punya kewenangan. Jadi, Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan,” tambah Iwan Ginting.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, akhirnya hakim vonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup.
Itu artinya, mantan Kapolda Sumbar lolos dari hukuman mati atas kasus narkoba yang menderanya.