Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat itu dibacakan, Selasa 09 Mei 2023 siang.
BACA JUGA: Berkas Perkara Belum Lengkap, Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Mendadak Sakit Saat Akan Diperiksa Propam Polri
Dimana Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Majelis Hakim menjadikan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa teddy Minahasa. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih ketika membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa 09 Mei 2023.
Dimana Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotikan golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan karena Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
BACA JUGA:Kapolri Minta Proses Pemecatan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa
BACA JUGA:Anggota DPR Ahmad Sahroni Sebut Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
Kemudian, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.
Bahkan perbuatan Teddy Minahasa mengkhianati perintah Presiden dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Akan tetapi untuk hal meringankan, karena Teddy Minahasa belum pernah dihukum dan banyak mendapat penghargaan selama berkarir sebagai polisi.
Sebelumnya, pengacara Teddy Minahasa yakni advokat Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya akan lolos dari hukuman mati, meskipun dituntut pidana mati oleh JPU akhir Maret 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan 4 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi NTT, Termasuk Kota Maumere
‘’Ya, kalau pun dihukum bersalah, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” terang Hotman Paris Hutapea sebelum persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa 09 Mei 2023. *