Dari semua itu, Teddy Minahasa memastikan akan ajukan banding atas putusan tersebut. ‘’Jadi, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasai dan peninjauan kembali,” tambah Hotman Paris.
BACA JUGA:Linda Akui Istri Siri Teddy Minahasa, Serta Pernah Tidur Sekamar Disini...
BACA JUGA: Berkas Perkara Belum Lengkap, Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, akhirnya hakim vonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup.
Itu artinya, mantan Kapolda Sumbar lolos dari hukuman mati atas kasus narkoba yang menderanya.
Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat itu dibacakan, Selasa 09 Mei 2023 siang.
Dimana Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Mendadak Sakit Saat Akan Diperiksa Propam Polri
BACA JUGA:Kapolri Minta Proses Pemecatan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa
‘’Majelis Hakim menjadikan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa teddy Minahasa. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih ketika membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa 09 Mei 2023.
Dimana Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotikan golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan karena Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Kemudian, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.
BACA JUGA:Anggota DPR Ahmad Sahroni Sebut Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
BACA JUGA:Wacana Pembentukan 4 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi NTT, Termasuk Kota Maumere
Bahkan perbuatan Teddy Minahasa mengkhianati perintah Presiden dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.