"Kami prihatin selama jarak 60 km lebih dari 1 jam tidak ada fasilitas toilet dan tempat istirahat, artinya pengelola tol Belum memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Sinergi Cegah dan Kendalikan Penyakit ATM di Muba
BACA JUGA:Serobot Tanah dan Sempat Prapidkan Penyidik, Aziz Kalam Dilimpahkan Tahap Dua
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat pada jalan tol.
"Ini jaraknya 68 km harusnya ada rest area, masyarakat sudah bayar mahal untuk tol, harusnya tidak bayar atau bayar dengan harga yang sesuai. Nyawa publik harus dilindungi sesuai dengan amanah undang-undang," tegasnya.**