JAKARTA, PALPOS.ID- Berubahnya status Covid 19 dari pandemi menjadi endemic berdampak pada perubahan sejumlah aturan. Termasuk kewajiban penggunaan masker.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Mohammad Syahril mengatakan, perubahan ini terjadi karena kondisi penularan Covid-19 di dunia sudah terkendali.
“Pemakaian masker nantinya tidak wajib lagi, kalau pemerintah sudah mencabut status kedaruratan Covid-19 di Indonesia. Tapi, tetap kita mendorong memakai masker agar menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi dirinya,” kata Syahril
Nantinya, sambung dia, masker tidak menjadi persyaratan untuk beraktifitas. Misalnya, masuk mall atau ke transportasi umum.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin Ditahan
BACA JUGA:Daftar KPU, Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Gunakan Fasilitas Negara
“Tapi, ini akan jadi kebutuhan masyarakat. Ya, kalau sakit pakai masker. Kalau berada di kerumunan orang ramai sebaiknya pakai masker,” jelasnya.
Nah untuk vaksinasi Covid-19, tambah Syahril, nantinya tidak lagi gratis diberikan ke masyarakat.
“Kalau status darurat Covid-19 sudah dicabut pemerintah, vaksinasi covid nggak gratis lagi ya. Kemudian, pasien yang terpapar Covid-19 juga tidak gratis.
Mungkin masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," ungkap Syahril.
BACA JUGA:Miris, Baru Dibangun Jalan Tol Palembang - Kayuagung Dikeluhkan, BHS : Tak Sesuai Standar !
BACA JUGA:Akses Layanan BSI Tak Kunjung Pulih, Dirut BSI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Syahril menambahkan, WHO sudah merekomendasi jika negara mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus tetap jadi program pencegahan.
“Vaksinasi Covid harus tetap berjalan. Nanti akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional,” jelas dia.
Untuk vaksinasi Covid-19, tambah dia, akan dilakukan dengan 4 kali penyuntikan. Yakni, dosis pertama, dosis kedua, booster pertama dan booster kedua.