Iklan Astra Motor

Tragedi Open BO, Habisi Teman Kencan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati!

Tragedi Open BO, Habisi Teman Kencan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati!

Karikatur Terdakwa Febrianto saat menjalani persidangan di PN Palembang Kelas 1 A khusus Palembang, Kamis 5 Maret 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Tabir gelap kematian Anti Puspitasari di kamar Hotel Lendosis akhirnya tersingkap di meja hijau.

Terdakwa Febrianto (23), pemuda yang tega menghabisi nyawa wanita muda tersebut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (5/3). Sidang ini membongkar sisi kelam transaksi syahwat yang berakhir dengan tumpahnya darah.

​Fakta persidangan mengungkap sisi gelap hubungan keduanya yang bermula dari jagat maya. Lewat media sosial Facebook, terdakwa dan korban terlibat negosiasi "lendir".

Ironisnya, nyawa korban melayang hanya karena urusan tarif yang tergolong murah.

BACA JUGA:Residivis Begal Bengis Tertangkap, 9 Aksi Kejahatan di Palembang Terungkap

BACA JUGA:Sebanyak 25 Unit Mesin Pipil Jagung disalurkan BRI untuk Gapoktan di Sumatera Selatan

Korban awalnya mematok harga Rp500 ribu, namun terdakwa justru menawar sadis hingga disepakati angka Rp300 ribu untuk dua kali kencan.

​Nahas, kesepakatan di atas ranjang itu berubah menjadi petaka maut. Di balik dinding hotel, peristiwa berdarah ini terjadi usai keduanya melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

Ketegangan memuncak saat terdakwa menagih janji untuk ronde kedua, namun ditolak mentah-mentah oleh korban yang mengaku sudah kelelahan.

​Penolakan tersebut rupanya membuat Febrianto gelap mata. Ia nekat menghabisi nyawa korban secara sadis tak lama setelah penolakan itu terlontar.

BACA JUGA:Nasabah Prioritas Nikmati Diskon Spesial di MDP IT & Elektronik Bersama Bank Sumsel Babel

BACA JUGA:Safari Ramadan di Ogan Ilir, Gubernur Sumsel H. Herman Deru Ingatkan Ramadan Tetap Produktif

Lebih memilukan lagi, terungkap fakta bahwa korban sedang dalam kondisi hamil saat nyawanya dirampas secara paksa oleh terdakwa.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Agus Siswanto, tidak memberi ampun dalam dakwaannya. Febrianto dijerat dengan pasal berlapis yang mengerikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: