JAKARTA, PALPOS.ID – Hasil audit BPKP sebut kasus korupsi BTS Kominfo rugikan negara Rp8 triliun.
Dugaan korupsi BTS Kominfo itu berjemaah nggak ya. Kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station atau BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo itu dilakukan mulai tahun 2020 hingga tahun 2022.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.
Yusuf Ateh mengaku pihaknya sudah menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan di Banyuasin, Ternyata Ini Kasusnya...
BACA JUGA:Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J
‘’Ya, sesuai bukti diperoleh BPKP, disimpulkan ada kerugian keuangan negara Rp8 triliun lebih,” tegas Yusuf Ateh.
Menurut Yusuf Ateh, pihaknya melakukan penghitungan kerugian negara setelah diminta oleh Jampidsus Kejagung pada Oktober 2022 yang lalu.
Adapun permintaan Kejagung itu, sambung Yusuf Ateh, yakni mengenai Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
‘’Merujuk surat permintaan itu, BPKP meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan dilakukan.
Dari situlah BPKP melakukan penelitikan dan memberikan tugas audit penghitungan kerugian negara,” sambung Yusuf Ateh.
BACA JUGA:Kejagung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi Terduga Korupsi Rp78 Triliun dari Singapura
BACA JUGA:TV Analog di Sumatera Selatan Mati, Dewan Minta Kominfo Lakukan Ini....
Dikatakan Yusuf Ateh, untuk proses penghitungan kerugian negara itu, BPKP melakukan prosedur audit.
Yakni analisis dan evaluasi atas data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.