Serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik di beberapa lokasi yang ada.
‘’Kemudian, BPKP juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara," kata Yusuf Ateh.
BACA JUGA:Hore!!! Kominfo Undur Penghentian Siaran Tv Analog di Palembang dan Bali, Ini Alasannya...
BACA JUGA:Kementerian Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri, Buruan Daftar..
Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo tersebut.
Kelima tersangka dimaksud, yakni Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT SMS. Kemudian, Mukti Ali alias MA selaku account director PT HTI.
Selanjutnya, Anang Achmad Latif alias AAL selaku Ditur Bakti Kominfo, Yohan Suryanto alias YS selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020.
Serta satu tersangka lagi yaitu Galumbang Menak S alias GMS selaku Direktur Utama atau Dirut PT MTI. *