MANTAP!! PNS Dapat Uang Lembur Rp 36 Ribu per Jam dan Uang Makan Lembur Rp 41 Ribu per Jam, Ini Rinciannya..

Selasa 16-05-2023,20:49 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

- Golongan I : Rp 18 ribu

- Golongan II : Rp 24 ribu

- Golongan III : Rp 30 ribu

- Golongan IV : Rp 36 ribu

BACA JUGA:Nah Lho! Wagub Lampung Chusnunia Chalim Bakal Diperiksa KPK, Ternyata Terkait Hal Sensitif Ini...

BACA JUGA:Kota Besar Tapi Sepi, Kok Bisa? Inilah 10 Kota Tersepi di Indonesia..

Sedangkan untuk Uang Makan Lembur ini rinciannya : 

- Golongan I dan II : Rp 35 ribu

- Golongan III : Rp 37 ribu

- Golongan IV : Rp 41 ribu

Demikian informasi pemberian uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS.**

Kategori :