Jomplang Banget!!! Ini Beda Gaji serta Tunjangan DPR dan DPD RI, Berikut Perinciannya...

Rabu 17-05-2023,09:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Jomplang banget!!! Ternyata ini beda gaji serta tunjangan DPR dan DPD RI.

Meskipun sama-sama sebagai anggota dewan yang terhormat dan sama-sama duduk di senayan, namun itulah kenyataannya.

Makanya walaupun sama-sama berjas, berdasi dan berkebaya, namun mengenai tugas dan fungsi hingga besaran gajinya berbeda.

Dengan kewenangan berbeda, tentu menjadi penyebab gaji dan tunjangan kedua profesi politisi sangat berbeda jauh.

BACA JUGA:Putri Herman Deru, Resmi Daftar DPD RI ke KPU Sumsel

BACA JUGA:Dapat Dukungan Suami dan Anak, Rina Prana Bukan Orang Sembarangan dan Mantap Maju ke DPD RI

Dimana, DPD RI hanya bisa memberi masukan saat membentuk rancangan undang-undang atau RUU.

Akan tetapi, DPD RI tak memiliki kewenangan langsung menetapkan undang-undang atau UU.

Karena tugas DPD itu mengajukan RUU kepada DPR RI dan ikut membahas RUU tersebut.

Namun setelah produk legislasi disahkan, anggota DPD hanya wajib mengawal pelaksanaan UU di lapangan.

BACA JUGA:Berebut Menjadi Senator Sumsel, Puteri Gubernur hingga Istri Bupati Daftar DPD RI, Berikut Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Bawa 6.300 Dukungan, Istri Wako Lubuklinggau Incar Kursi DPD RI

Adapun RUU yang diajukan DPD kebanyakan berkaitan dengan isu daerah. Termasuk mengenai otonomi daerah, dan pengelolan sumber daya daerah, serta pemekaran daerah.

Berikut ini merupakan perbedaan gaji dan tunjangan yang diterima DPD dan DPR RI, yakni sebagai berikut:

1.Gaji dan tunjangan anggota hingga Ketua DPD RI, berikut perinciannya:

Kategori :