Jomplang Banget!!! Ini Beda Gaji serta Tunjangan DPR dan DPD RI, Berikut Perinciannya...

Rabu 17-05-2023,09:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

g.Tunjangan PPH DPR RI

-Tunjangan PPH anggota hingga Ketua DPR RI: Rp2.699.813;

h.Tunjangan Kehormatan DPR RI

-Tunjangan Kehormatan Ketua DPR RI: Rp6.690.000;

-Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua DPR RI: Rp6.450.000;

-Tunjangan Kehirmatan anggota DPR RI: Rp5.580.000;

BACA JUGA:Inilah 5 Calon Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Gorontalo

BACA JUGA:15 Tahun Perjuangan Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

i.Tunjangan Komunikasi Intensif DPR RI

-Tunjangan Komunikasi Intensif Ketua DPR RI: Rp16.468.000;

-Tunjangan Komnunikasi Intensif Wakil Ketua DPR RI: Rp16.009.000;

-Tunjangan Komunikasi Intensif anggota DPR RI: Rp15.554.000;

j.Tunjangan Pengawasan dan Anggaran DPR RI

-Tunjangan Pengawasan dan Anggaran Ketua DPR RI: Rp5.250.000;

-Tunjangan Pengawasan dan Anggaran Wakil Ketua DPR RI: Rp4.500.000;

-Tunjangan Pengawasan dan Anggaran anggota DPR RI: Rp3.750.000;

Kategori :