PALEMBANG, PALPOS.ID- Mobil pribadi disebut juga sebagai mobil penumpang, yang di dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Penjelasan Pasal 47 ayat 2 huruf b dan d disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi.
Dikutip palpos.id dari yotube @mahasiswa geografi, ini daerah dengan mobil pribadi terbanyak di Indonesia.
BACA JUGA:KAMU WAJIB TAU!! Ini Fakta Unik 4 Provinsi Baru di Papua..
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Terima Kirab Pemilu, Akan Sosialisasikan Ke Plosok Empat Lawang
1. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur ternyata menjadi provinsi yang terbanyak mobil pribadi. Tercatat, ada 9,47 juta unit mobil pribadi di Jawa Timur.
2. DKI Jakarta
DKI Jakarta yang terkenal dengan kemacetannya ternyata jumlah mobil pribadinya jauh dibawah Jawa Timur. Polda Metro Jaya mencatat mobil pribadi di Jakarta ada 3,57 juta unit.
3. Jawa Barat 1,84 juta
Provinsi Jawa Barat memiliki mobil pribadi ada 1,84 juta unit. Meski begitu, di Bandung khususnya kemacetan sudah sangat terasa.
BACA JUGA:Ingin Jiwa Tenang, Coba Praktekan Puasa Sunah Berikut Ini
BACA JUGA:Cadangan Beras Bencana Alam di OKU Belum Terserap
4. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah tercatat memiliki mobil pribadi 1,46 juta unit.