JAKARTA, PALPOS.ID- Penetapan Menteri Kominfo, Jhonny G Plate mendapat tanggapan serius dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurutnya penetapan tersangka kepada Jhonny sudah sesuai prosedur hukum.
Dijelaskan Mahfud, sebelum menetapkan Plate sebagai tersangka, kejagung telah melakukan sejumlah pemeriksaan.
Hasilnya, Plate dinilai mempunyai keterlibatan terhadap kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
BACA JUGA:Cegah HP Ilegal Beredar di Lapas, Ini Cara yang Dilakukan Lapas Banyuasin
Dijelaskan Mahfud, penetapan tersangka dan penahanan menteri Kominfo, Jhonny G Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi itu merupakan keharusan hukum.
"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.
Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati," kata Mahfud melalui unggahannya di medsos pada Rabu (17/5) malam.
BACA JUGA:Wow! Wisudawan Unsri Hampir 40 Persen Meraih Nilai Pujian, Kok Bisa?
Lebih jauh Mahfud menyebut kalau Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah memenuhi minimal 2 bukti.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik.
Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," ucap Mahfud.
BACA JUGA:Ikuti STQH ke 27 Provinsi Sumsel, Berikut Harapan Pj Bupati Apriyadi Untuk Kafilah Muba
Karena telah mempunyai minimal dua bukti yang kuat, maka tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menunda penahanan.
"Karena sudah cukup dua alat bukti, maka statusnya memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," imbuhnya.
Lebih jauh Politisi PKB ini meminta, agar seluruh pihak terkait dapat mempercayakan masalah ini kepada proses hukum ynag sedang berjalan.