PALEMBANG, PALPOS.ID – Berikut gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di 11 kota di Indonesia.
Untuk diketahui RT merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkatan terbawah dalam melayani masyarakat.
Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokratis.
BACA JUGA:Dituduh Lakukan Perbuatan Asusila Warga Kota Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Ini Kata MUI...
Tidak sedikit pula pemilihan Ketua RT ditunjuk langsung masyarakat.
Biasanya sosok Ketua RT yang dipilih masyarakat adalah orang yang mengayomi dan mengerti urusan administrasi pemerintahan.
DIkarenakan tugas Ketua RT ini mempunyai peranan penting dalam menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah komunitas.
BACA JUGA:WASPADA! Banyak yang Tertipu Beli Tiket Konser Coldplay via Online, Begini Modusnya
Tugas dan wewenang Ketua RT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Disebutkan bahwa Ketua RT bertugas untuk membantu Kepala Desa atau Lurah dalam melayani masyarakat.
Di Indonesia tugas Ketua RT terbilang cukup berat.
BACA JUGA:Ngeri Banget, Ada Bumbu Masak Kedaluwarsa di Pasar 26 Ilir Palembang...
Hampir semua permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat melibatkan Ketua RT.
Mulai dari urusan rumah tangga, permasalahan pemuda, lahan, dan lainnya.
Di balik tugas Ketua RT tersebut, berapa gaji atau insentif yang diterima setiap bulan?