KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Menyikapi pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait diberlakukannya kembali tilang manual.
Sekretaris Partai Nasdem OKI, H Bobi mengatakan tidak bisa melihat satu sisi.
"Karena untuk aturan lalulintas itu merupakan hak dari kepolisian. Dan acuan undang-undang diberlakukannya Tilang Elektronik jelas serta perlu dipelajari juga," ungkapnya, Selasa, 23 Mei 2023.
BACA JUGA:Pemkab OKI 12 Kali Raih WTP, Terhitung Sejak Tahun 2001
Ia menambahkan, dalam suatu kebijakkan pasti ada pro dan kontranya. Namun, di dalam pro dan kontra itu juga, kepolisian pasti bisa mengkoreksi.
"Tapi saya sendiri untuk memberikan tanggapan ini tidak bisa, karena mengacu kepada undang-undang. Dan saya juga tentunya akan mengikuti aturan undang-undang, termasuk diberlakukannya tilang manual," ujarnya.
BACA JUGA:Monitoring dan Evaluasi P3PD, Kemenko PMK Lakukan Kunker ke Kabupaten Banyuasin
Saat disinggung alasan kepolisian memberlakukan tilang manual karena dengan ETLE saja tidak cukup menghentikan pelanggaran lalulintas? Menurutnya, mungkin juga seperti itu.
"Kemudian, dengan adanya ETLE ini tingkat kesadaran masyarakat masih belum ada juga. Kadang-kadang kendaraan juga banyak yang atas nama orang," tuturnya.
Dikatakannya lagi, saat pertama kali ETLE diberlakukan di OKI, terdapat beberapa ratus orang yang ditilang per hari atau hampir ribuan katanya.
BACA JUGA:Komitmen Dukung Polri, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Gelar Pelatihan Komunikasi Publik
BACA JUGA:Bikin Dek-Dekan Anggotanya, Polres Ogan Ilir Lakukan Tes Urine Dadakan, Ternyata Hasilnya..
"Makanya saya sendiri itu merujuk terhadap undang-undang. Dan saya setuju-setuju saja diberlakukannya tilang manual kembali, karena hal tersebut merupakan hak progratif pihak kepolisian," tutupnya. ***