BACA JUGA:Ratusan Ranmor Terjaring Razia PKB
Mohon kepada pihak Pemkot Palembang dapat membongkar agar tidak menimbulkan kesan negatif yang berkepanjangan," ungkap Wabub.
Pemkab Banyuasin menjamin tidak akan terjadi penghilangan hak atas tanah karena memiliki bukti yang sah.
Pemkab Banyuasin juga akan membantu kepada warga Kabupaten Banyuasin yang tinggal di Kelurahan Jakabaring Selatan yang ingin mengurus KTP, KK, Perizinan telah disiapkan pelayanan terpadu di mall OPI Jakabaring Selatan.
BACA JUGA:Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Coba Datangi Tempat Ini
BACA JUGA:Ini Dia 15 Manfaat Tempe Untuk Kesehatan, Bisa Mengelola Stres
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A Supriono dalam pidatonya menyampaikan, sesuai Permendagri 134 Tahun 2023.
Yang difasilitasi oleh tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumsel khususnya pada segmen Kelurahan Jakabaring Selatan, akan dilanjutkan dengan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU), supaya tidak ada permasalahan yang timbul dari persoalan batas wilayah.
“Melalui sosialisasi penegasan dan penetapan batas wilayah, dapat menjawab kemungkinan berbagai persoalan batas wilayah.
BACA JUGA:Korban Pembunuhan di Taba, Ternyata Warga Kepahiyang Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Buatan di Indonesia, Rekomendasi Liburan Sekolah
Wilayah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tugas kewenangan dapat dijadikan pedoman semoga sosialisasi ini bisa mendapatkan hasil dan solusi terkait batas Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin untuk kedepannya,” ujarnya.**