3. Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi usulan pembentukan daerah persiapan dinilai oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Polsek Babat Toman Razia Mobil Pengakut Minyak, Ternyata Ini Penyebabnya
4. Parameter persyaratan administrasi : Keputusan Musyawarah Desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan Bupati Parigi Moutong dan persetujuan bersama DPRD Sulteng dan Gubernur Sulteng. **