BACA JUGA: 3 Pelajar OKU Lolos Paskibraka Tingkat Provinsi
“Dengan memberlakukan pemutihan pajak atau penghapusan pajak yang tertunggak dan sebagainya, pemberlakukan penghapusan pajak untuk semua item tanpa terkecuali itu telah dimulai dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023, diharapkan para wajib pajak yang memiliki tunggakan itu segera membayar pokok pajaknya, sehingga 11 item potensi itu dapat menjadi lebih maksimal,” katanya.
Kendatu demikian, Herly mengungkapkan jika dirinya pesimis terkait pencapainya tersebut karena masih ada beberapa item pajak yang sulit dicapai.
“Terkait target PAD ini dapat mencapai target atau tidak, target tahun ini lebih besar jadi membuat saya pesimis untuk mencapainya. Sebab ada beberapa item pajak sulit untuk dicapai seperti pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak PBB, dan pajak BPHTB,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Program Serasi
Herly menambahkan, untuk pajak penerangan jalan dari PLN hanya mencapai Rp20 Miliar setiap bulannya.
“Seperti pajak penerangan jalan dari PLN itu potensi setiap bulannya hanya mencapai Rp20 miliar dan jika ditotalkan dalam kurun waktu satu tahun Rp240 miliar sedangkan targetnya tahun ini Rp250 miliar dan masih sisa Rp10 miliar,” tambahnya.
Untuk pajak BPHTB ini juga pada tahun ini tidak berpotensi memenuhi target sebab pembayaran pajak BPHTB pertamina tahun 2023 ini sudah dibayarkan pada tahun lalu, itu juga menjadi alasan PAD 2023 ini tidak mencapai target.
BACA JUGA:Bukan Hanya Memperdalam Agama, WBP Lapas Sekayu Dilatih Bikin Kursi dan Meja Rotan
"Pada tahun sebelumnya itu pajak BPHTB bisa tercapai bahkan surplus karena pembayaran pajak BPHTB pertamina tahun 2022 dan 2023 itu sudah dibayarkan yang membuat kehilangan potensi bisa tercapai pajak BPHTB pada tahun ini, item pajak lainnya itu masih bisa untuk dipenuhi," tandasnya.*