Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah 2 Peneliti BRIN Disanksi Andi Pangerang Hasanuddin Diberhentikan...

Minggu 28-05-2023,11:01 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Masih ingatkah kasus ancam bunuh warga Muhammadiyah yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin?

Kasus Peneliti BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah itu sudah ada sanksi diberikan lembaga tersebut.

Dimana, 2 peneliti BRIN disanksi Andi Pangerang Hasanuddin diberhentikan. Sementara Thomas Jamaluddin diwajibkan minta maaf secara lisan dan tertulis.

Sanksi yang diberikan itu berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Disiplin ASN BRIN.

BACA JUGA:Direktur Siber Polri Sebut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Seperti Orang Tidak Berpendidikan...

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ini Kata Ketua PBNU Umarsyah...

Dan sanksi yang diberikan itu buntut unggahan di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

‘’Karena dua peneliti BRIN ini terbukti melakukan perbuatan melanggar peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” tegas Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam pernyataan resminya, Sabtu 27 Mei 2023.

‘’Makanya penjatuhan sanksi moral bagi Thomas Djamaluddin berupa perintah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” ujar Laksana Tri Handoko.

Bahkan, sambung Laksana Tri Handoko, pemberikan sanksi kepada keduanya telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...

BACA JUGA:Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh warga Muhammadiyah, Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi...

Dan tambah Laksana Tri Handoko, peneliti BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran.

Serta menjadi titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.

“Disamping itu, BRIN juga berencana menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah,” pungkas Laksana Tri Handoko.

Kategori :