Diberitakan Palpos.id sebelumnya, proses hukum kasus peneliti BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah terus berlanjut.
BACA JUGA:Thomas Djamaluddin Ungkap Kronologis Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ternyata...
BACA JUGA:Sempat Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Akhirnya Peneliti BRIN Minta Maaf, Ini Penjelasannya...
Bahkan, selain proses kasusnya di Satreskrim Polres Jombang, ternyata ada juga yang diproses di Bareskrim Polri.
Hanya saja untuk di Mapolres Jombang yang dilaporkan yakni peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sendiri.
Sedangkan di Bareskrim Polri dilaporkan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atau PPPM.
Dan yang dilaporkan yakni mantan Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional atau LAPAN yang juga peneliti senior BRIN Thomas Djamaluddin, dan penerima BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.
BACA JUGA:Sidang Isbat Habiskan Anggaran Negara, Ini Kata Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin...
BACA JUGA:3 Alasan Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab Tentukan Awal Ramadan dan Lebaran....
Bahkan dalam mengusut kasus itu, kini Bareskrim Polri memintai keterangan 3 orang saksi ahli.
Ketiganya menjadi saksi atas laporan PPPM. ‘’Benar Kamis 27 April 2023 dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah atau PPPM,” ungkap Kadis Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.
Menurut Irjen Sandi, ketiga saksi ahli yang diperiksa itu yakni ahli pidana, ahli bahasa sosiologi, serta ahli ITE dan Medsos atau media sosial.
‘’Untuk pemeriksaan para ahli ini sedang dalam proses, yakni ahli pidana, bahasa sosiologi serta ITE dan medsos,” kata Irjen Sandi.
BACA JUGA:Usul Daerah Otonomi Baru Kota Lembang Pemekaran Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat...
BACA JUGA:HEBOH ! PPDB di Lubuklinggau Diwarnai Pungli, Segini Besarnya
Bahkan, sambung Irjen Sandi, penyidik juga meminta klarifikasi dari Thonas Djamaluddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.