MUARA ENIM, PALPOS.ID - Spesialis Pencuri Modul Sinyal Operator Seluler yakni Dodon Navalio (24) dan Alansyah (25). Kedua warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diamankan dan ditahan di Polsek Rambang dalam kasus yang sama yakni pencurian modul sinyal Telkomsel di wilayah hukum Polsek Rambang, Sabtu (27/5)
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku tetsebut terjadi 22 Februari 2023 sekitar pukul 16.40 WIB, bertempat di tower Telkomsel, Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Dimana, pihak perusahaan yakni PT Telkomsel, mengetahui jika alarm di BTS (Base Transceiver Station) menyala yang menandakan bahwa BTS Telkomsel yang berada di Desa Jiwa Baru modulnya terlepas sehingga menyebabkan sinyal hilang.
Kemudian pihak PT Telkomsel menghubungi penjaga tower yang bernama Bahyudi Arhab untuk mengecek BTS Telkomsel. Setelah sampainya di TKP (tempat kejadian perkara) pelapor Bahyudi mendapati 4 buah modul sinyal milik PTTelkomsel sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.
BACA JUGA:Lagi, Truck Odol Angkutan Batubara Ilegal Ditangkap
Usai mendapat laporan, Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi SH MH dan anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para pelaku. Ketika sedang melakukan pencarian tiba-tiba mereka mendapat informasi jika salah satu pelaku pencurian modul sinyal Telkomsel sudah tertangkap dan diamankan oleh Polsek Rambang.
Lantas Kapolsek Rambang Lubai memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Dari hasil interogasi awal bahwa benar kedua pelaku mengakuinya telah mengambil 4 buah modul sinyal Telkomsel dan sudah dijualnya ke seseorang bernama Ega Prayudi yang beralamat di Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang pengirimannya melalui J&T Prabumulih.
"Dari pengakuan tersangka bahwa mereka sudah melakukan aksi pencurian modul sinyal sudah empat kali yakni satu kali di daerah kecamatan Rambang Kapak Tengah, kota Prabumulih, satu kali di kecamatan Lubai dan dua kali di kecamatan Rambang," ujar Hendrinadi, Minggu (28/5).
BACA JUGA:Polisi Terus Gencar Melakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Pembunuhan Hendra Wijaya
Lanjut Hendrinadi, mereka setiap melakukan pencurian berdasarkan pesanan dan dijual seharga Rp400 ribu. "Jika ada pesanan mereka baru melakukan pencurian sesuai dengan keinginan pemesan," katanya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan bersama barang buktinya yakni satu lembar Resi / bukti pengiriman barang dari kantor J&T Prabumulih, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Gear warna Hitam Kuning Nopol BG 4247 CB yang disita dalam perkara lain, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Dugaan Pungli PPDB SMA di Lubuklinggau Menguat, Begini Modusnya
"Kedua tersangka memang adalah spesialis pencuri modul sinyal, itu dibuktikan dari pengakuan tersangka dan ditangkap dalam kasus yang sama di Polsek Rambang," ujar Kapolsek Rambang Lubai ini..*