Adapun kronologis penangkapan dilakukan Jumat (26/05), setelah ditemukannya mayat korban.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan pelaku Arif di Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin dipimpin Kasatreskrim AKP Hary Dinar langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Arif berhasil diamankan bersamaan dengan barang bukti mobil Innova korban, 5 buah BPKB, 1 baju kemeja hijau lengan panjang, 1 celana jins warna biru.
Dari ‘nyanyian’ Arif dibekuk tersangka Rais dan Muji.
Sedangkan tersangka Agus berhasil lolos dari sergapan polisi.
Kepada awak media, Arif mengaku awalnya mereka hanya ingin menguasai mobil milik korban.
"Mau ambil mobilnya saja," kata Arif, saat press rilis ungkap kasus 365 di Mapolres Banyuasin, Senin (29/05).
"Kalau kuncinya di tengah itu (dalam rumah) kalau dapat, kami cuma mau ambil mobilnya saja," katanya.
Lantas, kenapa sampai membunuh korban?
"Karena korban teriak, kami panik," akunya. ***