MEDAN, PALPOS.ID – Sidang kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi alias inek kembali bergulir, Senin 29 Mei 2023.
Dimana, kedua oknum TNI AD yang terlibat kasus narkoba itu kembali disidang dengan agenda putusan di Pengadilan Militer atau Dilmil Medan.
Dan putusan Majelis Hakim menyatakan 2 oknum TNI AD divonis penjara seumur hidup.
Dengan begitu, kedua oknum TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ‘lolos’ dari hukuman mati.
BACA JUGA:Alutsista TNI AD Meriahkan Upacara HUT Infanteri Ke-74 di Muara Enim
Pasalnya, dalam persidangan beberapa waktu yang lalu, keduanya dituntut hukuman mati oleh Oditurat Militer atau Otmil.
Karena lolos dari hukuman mati itu, kedua prajurit TNI AD tersebut langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang dan dihadapan Majelis Hakim Dilmil.
Dalam persidangan itu, Sertu Yalpin Tarzun terlihat menggunakan kursi roda langsung turun sujud syukur, diikuti Pratu Rian Hermawan.
Namun, kedua TNI AD ini terbukti menjadi kurir narkoba yakni 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir inek.
BACA JUGA:Puluhan Jenderal TNI AD Naik Pangkat, Mantan Pangdam Bukit Barisan Jabat Wakil Gubernur Lemhanas
BACA JUGA:KKB Papua Serbu Markas Brimob Sugapa, Panglima TNI Tetapkan Status Siaga Perang...
Dimana keduanya ditangkap pada 05 Desember 2022 yang lalu, dan akhirnya divonis penjara sumur hidup di Dilmil Medan, Senin 29 Mei 2023.
Dan kedua terdakwa dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
‘’Majelis Hakim sepakat memvonis pidana terdakwa 1 atau Sertu Yalpin Tarzun dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Majelis Hakim diketuai Kolonel CHK Asril Siagian.