BANYUASIN, PALPOS.ID- Modus memalsukan status pekerja yang tidak aktif, menjadi akti bekerja selama tiga bulan hingga sebabkan kerugian
perusahaan PT.Hindoli Cargil Kecamatan Pulau Rimau, 3 pekerja ini khirnya dijebloskan ke penjara, Rabu 31 Mei 2023.
Diserahkan langsung oleh pihak perusahaan ke Polsek Pulau Rimau, tiga pekerja itu yakni Nathan Pangaribuan (31) asal Medan,
BACA JUGA:TERLALU! Dana Desa Digunakan untuk Main Perempuan, Oknum Kades Divonis 6 Tahun
Rudianto (41) asal Desa Ringin Harjo Kecamatan Selat Penuguan, dan Asep Purwantoro (24) warga Pangkalan Balai.
Kapolres Banyuasin melalui Kasatreskrim AKP Hary Dinar membenarkan, pihaknya melalu Polsek Pulau Rimau, telah mengamankan
tiga pelaku kasus tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo 55, 56 subsider pasal 372 KUHPidana.
BACA JUGA:Makin Merajalela, 3 Unit Motor di Satu Komplek Perumahan Hilang Dalam Semalam
Dengan kronologis pada Senin 3 April 2023 lalu, sekira pukul 10.00 WIB, di lokasi PT.Hindoli Cargil, aksi penggelapan itu dilakukan oleh
Nathan Pangaribuan bersama tiga temanya, dengan cara para pelaku memalsukan absen pekerja lapangan,terangnya.
"Akibat dari aksi penggelapan itu diketahui pihak perusahaan terjadi selisih gaji karyawan, adapun selisih gaji karyawan tersebut terjadi
BACA JUGA:Warga Sukadamai Dibuat Panik, Tawuran di OKI Melibatkan Tiga Desa
pada bulan Desember 2022, Januari dan Februari 2023, dengan total kerugian kurang lebih 39 juta rupiah," ungkap Kasat.
Mengetahui hal itu pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Rimau, adapun peran ketiganya yakni pelaku Nathan
Pangaribuan menikmati hasil selisih gaji, dengan cara menyuruh Pelaku Asep membuat absen fiktif dan menerima hasil dari absen fiktif tersebut.
BACA JUGA: Terpantau Tim Udara Karhutbunlah, Mantan Kades di Muba diamankan
Sementara untuk pelaku Rudi perannya yakni mengakomodir KTP pekerja fiktif tersebut, guna di masukkan dalam absen fiktif dan selajutnya
mentransfer hasil selisih gaji karyawan itu, tutup Kasat. *