PALEMBANG, PALPOS.ID- Kabar terbaru mengenai status perkawinan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana, saat ini diberlakukan aturan PNS Pria boleh berpoligami.
Sementara PNS Wanita, dilarang untuk menjadi istri simpanan, dalam hal ini istri kedua, ketiga, keempat dst.
Hal ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:AWAS KANTONG BISA JEBOL ! Ini 10 Kota Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Jabodetabek Mendominasi..
BACA JUGA:Sambut HUT APEKSI, Harno Imbau OPD Terus Maksimalkan Kebersihan kota Palembang
Bunyi aturan : Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Mengutip situs resmi BKN, Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta membenarkan hal ini.
Itu disampaikan pada sosialisasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian di Kantor Pusat BKN, Jakarta 25 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Wow, Ternyata Harga Motor Yamaha NMax di Eropa dan Inggris Lebih Mahal
BACA JUGA:Warung Bakso di Samping Kantor Kemenag OKU Ludes Terbakar
“Iya benar, PNS Wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga atau keempat,” ujarnya.
Sementara untuk PNS Pria yang ingin beristri lebih dari satu, sambung dia, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Syarat alternatif, dimana istri pertama tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Misalnya, istri mengalami cacat badan atau memiliki penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.